Sampah Menumpuk Di sisi Jalan TPBU AMD Kampung Sawah Ciputat Kota Tangsel Ini Penjelasanya

Spread the love

Bogor,DBestNews

Perilaku membuang sampah di median jalan masih menjadi persoalan klasik di Ciputat Kota Tangerang Selatan.Setiap hari masih saja ada sebagian warga atau pendatang dari daerah lain membuang sampah disini ( 27/1).

Lokasi yang menjadi titik pembuangan sampah tersebut ada dijalan AMD, tepatnya di depan Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU ) AMD kampung sawah Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Pantauan media didapati tumpukan sampah yang cukup banyak volumenya dilokasi ini.Diduga lokasi dijadikan TPA oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.

Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah sudah menjalar ke bahu jalan sehingga mengganggu pengendara kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tersebut.

Salah satu warga yang tinggal disekitar TPBU mengatakan kekesalannya melihat tumpukan sampah didepan rumahnya.” saya sebagai warga yang tinggal dilingkungan perumahan merasa keganggu aja mas dengan sampah yang menumpuk di bahu jalan, soalnya tumpukan sampah itu selain bau udah berserakan ke sisi jalan” ketusnya.

Warga yang enggan disebut namanya itu menambahkan ” seharusnya pihak pengelola atau dinas terkait serta lingkungan bekerja sama untuk mengatasi ini, jangan sampai ada pembiaran,kasihan warga yang sudah banyak membantu, kan ada juga sebagian warga yang dikutip iuran buat kebersihan ” imbuhnya.

Masih kata warga, ” padahal ada amroll tidak jauh dari sini, masih satu lingkungan, herannya sampah ngak pernah diangkut, seperti ada kepentingan gitu” tutupnya.

Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama.Namun disisi lain sampah adalah tanggung jawab Pemerintah setempat sebab persoalan sampah sudah masuk kedalam Regulasi, ada Dinas yang mengaturnya, sebut saja DLH adalah Dinas yang secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap persoalan kebersihan diwilayah yang diakibatkan oleh sampah, baik organik maupun non organik.

Senada, persoalan sampah yang menumpuk di depan TPBU AMD mendapat respon negatif dari Ketua Asosiasi Pengacara Lingkungan ( APAL ) Kota Tangsel Ardiansyah. S.kom, dalam keterangan resminya kepada Wakil Pimpinan Redaksi DbestnewsTV menjelaskan bahwa jelas membuang sampah sembarangan apa lagi ada unsur kepentingan ekonomi didalamnya adalah sebuah pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA) Kota Tangsel No.13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menimbun sampah di jalur hijau, taman atau sungai.

” kita akan adakan audensi dengan kepala dinas LH kota Tangsel terkait ini, masalahnya di tempat tersebut memang dari dulu sering dijadikan tempat pembuangan sampah” ujarnya

Ardiansyah menambahkan kita akan coba bicarakan juga terkait penempatan tambahan ambroll kalau perlu, masalahnya ambrol yang ditempatkan di depan Klinik RS.Cinta Kasih belum maksimal , atau mungkin karena ada faktor lain nanti team kami akan mencari tahu.

” saya rasa kalau ada pungutan terkait restribusi kebersihan disetiap sisi wajarlah, namanya juga sampah butuh tenaga dan kerja sama dengan pihak lain namun jangan sampai ada masalah seperti ini, iuran dikutip sampahnya masih nginep kan jadi masalah ini ” tutupnya

Red

Tinggalkan Balasan