Wartawan Alami Intimidasi Saat Konfirmasi Anggaran Sekolah di DISDIK Kota Sukabumi

Spread the love

Kota Sukabumi, DBestnews

Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran sekolah di Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Sukabumi pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan dari rekan media yang berada di lokasi, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum yang mengaku sebagai pekerja di instansi tersebut. Oknum yang disebut berasal dari Ambon itu diduga menghalang-halangi dan berupaya mengintimidasi wartawan agar tidak melanjutkan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DISDIK Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Para jurnalis berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menghambat kebebasan pers di lingkungan instansi pemerintah.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengawal kepentingan publik.

Sejumlah organisasi pers dan pegiat kebebasan pers pun mendesak aparat serta pemerintah untuk segera menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Rusdi)

Tinggalkan Balasan