Bogor, DBestnews
Sekretaris DPC Kabupaten Bogor Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Edi Sirait, mengecam keras insiden nyaris pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi saat mediasi antara seorang wartawati dengan oknum Kepala Desa Wargajaya. Mediasi yang berlangsung di rumah anggota DPRD Kabupaten Bogor, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Sabtu (15/2/2025), berujung ricuh setelah anak dari oknum kades diduga memprovokasi massa.
Situasi semakin tegang meskipun dalam pertemuan itu turut hadir anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kapolsek Sukamakmur, Camat Sukamakmur, Ketua APDESI Kecamatan Sukamakmur, serta sejumlah kepala desa. Kehadiran para pejabat tersebut seolah tidak dihargai, karena provokasi yang dilakukan menyebabkan kekacauan dan nyaris terjadi baku hantam.
Kecaman Keras dari AWPI
Edi Sirait menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar norma demokrasi dan bisa memicu kemarahan insan pers.
> “Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi! Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, hingga nyaris mengeroyok mereka, itu adalah pelanggaran serius,” kecamnya pada Minggu (16/2/2025).
Edi, yang akrab disapa Tompel, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum anak oknum Kades Wargajaya serta massa yang nyaris melakukan pengeroyokan.
> “Kami akan mendesak Polres Bogor agar segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam insiden ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya dengan tegas.
UU Pers dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tambahnya.
Edi juga meminta seluruh elemen masyarakat, terutama organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil. Hak-hak wartawan harus tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa jurnalis adalah garda terdepan dalam demokrasi. Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia.
“Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.
(DBestnews/Rusdi)