Sukabumi, DBestnews
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Modus operandi yang digunakan adalah pemasangan alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang secara sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator tetap menunjukkan angka yang sesuai dengan pembelian konsumen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian volume BBM yang diterima. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 9 Januari 2025, tim dari Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi di SPBU 34-43111.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, yang digunakan untuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter menunjukkan pengurangan bahan bakar antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh di atas batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.
Penggunaan Alat Tambahan Ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pengelola SPBU di bawah PT Prima Berkah Mandiri (PBM) sengaja memasang alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) pada dispenser. Alat ini berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik yang tersembunyi di dalam kompartemen pompa. “Kami menemukan bahwa alat tambahan ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Praktik kecurangan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun. Akibat temuan ini, Polri telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.
Ancaman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam distribusi bahan bakar. “Kami akan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal semacam ini,” tambahnya.
Apresiasi dari Menteri Perdagangan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso turut memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPBU untuk selalu beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah dan kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM.
(Rusdi)