Depok,Dbestnews.
Lahan garapan yang terdapat di lokasi RRI yang memilik area yang sangat luas , yang mana di kuasai oleh Amir Talaohu sebagai kuasa pisik lahan dan penggarap atas kepemilikan lahan WL.AA,De GROOT atas Eigendom Verponding yang di wakili oleh anaknya bernama Yuni Chandra Nurjana tertanggal 25 januari 2016 kembali menuai polemik dan perseteruan.
Hal ini terlihat dari papan Plank yang di pasang di area sekitaran lahan kavling yang sudah di akui oleh pemiliknya, di mana tanah tersebut sudah terdaftar di PBN dan sudah bersertifikat dan di akui ke absahannya.
namun masih terpampang papan tulisan yang berisikan dasar alas kepemilikan tanah ini
Eigendom Verponding No 448 ,pecahan Induk Verponding No :2000 atas nama WL.AA.DE GROOT.serta surat keterangan pendaftaran Tanah ( SKPT ) No 6 / IV / 1970.dari kantor pendaftaran dan pengawasan tanah Republik Indonesia yang di berikan kuasa kepada Amir Talaohu sebagai penguasa pisik dan Garapan.
Namun hal itu di tepis oleh pemilik lahan tersebut yaitu Bachtiar butar-butar serta pemilik lahan kavling lain nya yang mengatakan bahwa lahan ini sudah bersertifikat dan sudah tercantum di BPN. Di mana hari ini akan dan sudah di serahkan pada kami sertifikat yang sah dari pihak BPN ,sekaligus memberitahukan mana lahan kavling yang kami miliki dari pihak terkait yaitu BPN,” Pungkasnya.
Kepemilikan lahan tersebut ada beberapa orang yang sudah memiliki sertifikat lahan yang hadir di lokasi, diantaranya Bachtiar butar-butar dan lainnya.
Dari pemberitahuan tersebut ,maka pihak penguasa Fisik dan garapan lahan ,Amir Talaohu yang di wakili oleh Ismail untuk memberitahukan dan mensepakati pembenaran
bahwa lahan kavling tersebut sudah bersertifikat atas nama para pemilik lahan ini melalui mediasi melalui pihak BPN, dan Pihak aparat di lokasi.
Dalam pembahasan untuk mediasi tersebut di hadiri oleh pihak BPN yang di kordinir oleh Nana, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono, perwakilan anggota dari Polres, perwakilan anggota dari Kodim, komandan Koramil dan para pemilik lahan kavling RRI.Selasa,2 / 7 / 24.
Hasil dari pertemuan antara pihak pemilik kavling dengan perwakilan penguasa fisik penggarap lahan RRI yang di wakili oleh
Ismail sudah mensetujui dan melihat langsung berkas yang di bawa BPN berupa letak dan posisi serta nama pemilik lahan di lokasi.
Dalam pertemuan tersebut mediasi di dampingi oleh pihak aparat untuk menengahi permasalahan lahan tersebut hingga selesai dengan kesepakatan sesuai dengan prosedur dari pihak BPN yang mengeluarkan sertifikat dan letak posisi lahan yang di miliki oleh warga pensiunan atau mantan pegawai RRI.
dan sudah selesai atas dasar sertifikat yang ditujukan oleh pihak BPN kepada kedua belah pihak serta para mediasi bahwa lahan kavling tersebut sah atas nama-nama yang tercantum dalam sertifikat dan wilayah-wilayah kavling mereka.
Dengan pertemuan tersebut maka para pemilik lahan kavling dapat membangun lahan mereka,dan merubuhkan papan plank yang terpampang di area lahan tersebut .dengan kesepakatan oleh perwakilan dari penguasa fisik dan garapan lahan RRI.
Kami berharap pula dalam pertemuan ini dari pihak penguasa fisik dan garapan tidak ada lagi memasang plank di area lahan kami,” tegas salah satu pemilik lahan.
Akhir dati pertemuan yang di mediasi pihak aparat,maka dengan ketentuan dan kesepakatan yang dilakukan bersama-sama,
Maka pihak pemilik lahan pun berharap aman dan nyaman dari intimidasi apapun.
untuk tahap awal pihak pemilik lahan akan merubuhkan Plank yang terpampang di posisi lahan mereka.agar tidak ada lagi permasalahan lainnya. ( goes )