Depok , Dbestnews.tv.
Dalam rangka mensosialisasikan Perda No 9 tahun 2023 ini , H.M.Hasbulah Rahmad S.Pd. M.Hum. Anggota DPRD Provinsi Jawa barat dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) mengenai pajak dan restribusi daerah. penyampaian ini di arahkan kepada kordinator Kecamatan dan kordinator kelurahan serta Pengurus dan anggota Partai PAN Se-kota Depok di kediamana H.Yahman , Jln.Radeb Saleh , Kelurahan Sukmajaya , Kecamatan Sukmajaya.Minggu,15 /12/2024.
Peraturan ini membawa angin segar bagi Kota Depok. Melalui Perda tersebut, penerimaan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya 30% akan meningkat menjadi 65% pada tahun 2025. Hal ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
H.M.Hasbulah Rahmad.S.Pd.M. Hum. mengarahkan agar bagaimana dapat mendorong Pemerintahan Kota Depok, khususnya Dinas Pendapatan Daerah untuk dapat lebih bersinergi terhadap Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat dalam upaya lebih banyak lagi menjaring wajib pajak , terutama para pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok,” tegasnya.
“Selama ini banyak warga Depok yang masih menggunakan kendaraan berpelat Jakarta. Kami mengimbau agar masyarakat mengalihkan pelat kendaraannya ke Jawa Barat, sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Kota Depok,” ujar Hasbullah.
Ia menegaskan bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan warga Depok yang berpelat Jawa Barat, pendapatan Kota Depok akan meningkat, sejalan dengan kebijakan pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 65% untuk kota/kabupaten dan 35% untuk provinsi.
Lebih lanjut, H.M. Hasbullah Rahmad mengungkapkan bahwa peningkatan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak air bawah tanah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di tingkat RW. Menurutnya, rencana pemberian dana operasional sebesar Rp300 juta per RW yang pernah dijanjikan oleh Wali Kota Depok kini memiliki peluang besar untuk direalisasikan.
“Kalau sebelumnya per RW hanya menerima Rp300 juta, maka dengan bertambahnya sumber pembiayaan ini, target tersebut akan lebih mudah direalisasikan,” katanya. Ia menilai bahwa potensi tambahan pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor akan mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di tingkat RW.
Perda No. 9 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Depok untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dengan optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan pajak air bawah tanah, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Depok dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Ke depan, dengan adanya sumber pendapatan baru dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini, janji wali kota untuk memberikan dana operasional pembangunan sebesar Rp300 juta per RW sangat mungkin terwujud,” tutur bang Has. ( goes )