Gelar Seminar Nasional, ISMAHI Soroti Urgensi RUU KUHAP di Era Modern

Spread the love

Bogor, DBestnews

Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat menggelar seminar nasional yang membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di era modern. Acara ini berlangsung di Wisma Grisa Nusa Bangsa, Bogor, pada Kamis (27/2/2025).

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan pakar hukum pidana, salah satunya Prof. Dr. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., Ph.D., guru besar Ilmu Hukum Pidana. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa KUHAP 1981 sudah saatnya direvisi karena banyak aturan di dalamnya yang tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

> “Banyak ketentuan dalam KUHAP yang sudah mengalami tambal sulam atau bahkan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak lagi memenuhi kebutuhan hukum pidana di Indonesia,” jelas Prof. Andre Yosua kepada Radar Bogor seusai seminar.

Meski demikian, ia mengingatkan agar revisi KUHAP tidak dijadikan sebagai alat politik, melainkan benar-benar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang adil dan selaras dengan hak asasi manusia. Prof. Andre pun mendorong mahasiswa ISMAHI untuk turut mengawal proses revisi ini agar tidak melahirkan aturan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Saya menyarankan teman-teman ISMAHI untuk membentuk kelompok kecil yang fokus membahas pasal per pasal, dengan setiap kelompok memiliki PIC (person in charge) agar pembahasannya lebih sistematis,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan ISMAHI Jawa Barat, Andri Fadil Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal setiap pasal dalam RUU KUHAP.

“Kami akan menyusun naskah akademik dan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke DPR RI. Ini langkah progresif, tetapi harus tetap dikawal agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan keluar dari nilai-nilai keadilan,” jelas Andri.

Ia juga menegaskan bahwa ISMAHI mewaspadai munculnya regulasi baru yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.

Seminar ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk turut serta dalam mengawal reformasi hukum pidana di Indonesia.

Reporter: Rusdi

Tinggalkan Balasan