Keabsahan dan Keputusan BPN Kota Depok, Warga Pemilik Lahan Kavling Blok G, sah Bersertifikat

Spread the love

Depok,Dbestnews.tv.

Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, para pemilik lahan kavling di area RRI Depok akhirnya dapat bernafas lega. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok resmi mengeluarkan keputusan yang mengesahkan hak kepemilikan mereka berupa sertifikat yang sah.

Proses panjang ini dimulai dengan pengajuan klaim kepemilikan tanah yang kemudian diverifikasi oleh BPN. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan verifikasi dokumen, BPN akhirnya mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa para pemilik lahan kavling RRI Depok berhak atas tanah mereka.

Setelah ada Mediasi yang berlangsung di ruang Data Polres Depok, Jl. Margonda No.14, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat (28/06/2024), menjadi langkah awal penyelesaian sengketa ini. Tak berhenti di situ, pada Selasa (02/07/2024), pihak yang bersengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan pihak-pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperebutkan.

Menindak lanjuti hasil pertemuan beberapa hari yang lalu,kegiatan yang akan di lakukan hari ini adalah pengukuran oleh pihak BPN terkait kepemilikan Tanah kavling di blok G. Selasa ,2/7/2024.

Setelah perundingan oleh pihak BPN yang di mediasi aparat ,maka keputusan yang di sampaikan adalah menunjukkan beberapa hak warga pemilik kavling beserta nama pemilik masing-masing di mana sudah di akui ke absahannya melalui sertifikat dari BPN Kota Depok.

Turut hadir dalam pengecekan tersebut Nana S. dari BPN Kota Depok, Komandan Koramil 03/Sukmajaya Kapten Inf. Usran Aswan Siregar, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono S.H., M.H., serta jajaran kepolisian. Ismail yang mewakili H. Amir dan warga pemilik Kavling RRI Blok G juga turut serta.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, berharap kegiatan pengecekan lokasi ini dapat berlangsung lancar, tertib, dan damai. “Kami berharap dengan adanya pengecekan ini, semua pihak dapat menerima hasilnya dengan baik dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung,” ujar Kompol Margiyono.

Keputusan ini disambut dengan suka cita oleh para warga pemilik lahan kavling yang telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Proses pengesahan ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tentunya para pemilik lahan itu sendiri. ( gs )

Tinggalkan Balasan