Depok,DBestNews.
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto yang menyebut bahwa wartawan bodrek dan LSM abal-abal mengganggu kinerja kepala desa menuai kontroversi. Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok, Muhamad Antonius, mengecam pernyataan tersebut dan meminta Menteri Desa PDT untuk segera memberikan klarifikasi serta meminta maaf kepada insan pers dan aktivis LSM ( Depok, 02/02/2025 ).
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam pernyataannya kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran, menyebut bahwa keberadaan wartawan bodrek dan LSM abal-abal mengganggu kinerja kepala desa. Pernyataan ini dianggap merendahkan peran wartawan dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran. Pernyataan ini mendapatkan reaksi keras dari Muhamad Antonius, Ketua JPKP Nasional DPC Kota Depok, yang mewakili komunitas jurnalis dan aktivis LSM.
Pernyataan tersebut diucapkan dalam forum yang tidak disebutkan secara spesifik, namun dampaknya meluas ke berbagai daerah, termasuk Kota Depok, yang diwakili oleh JPKP Nasional DPC Depok.
Pernyataan Yandri Susanto ini muncul baru-baru ini dan langsung mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan jurnalis.
Menurut Muhamad Antonius, sebagai seorang pejabat negara, Menteri Desa PDT seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk melalui LSM dan jurnalis. Bahkan, dengan adanya dana desa, banyak kasus dugaan penyimpangan yang diungkap oleh LSM dan media, sehingga keberadaan mereka justru memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Muhamad Antonius menilai bahwa jika Menteri Desa PDT tidak segera mengklarifikasi pernyataannya, maka bisa muncul anggapan bahwa Menteri Desa PDT memang sengaja mengendurkan pengawasan terhadap dana desa agar bisa mendapatkan keuntungan dari penyimpangan anggaran tersebut.
Jika Menteri Desa PDT tidak segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, JPKP Nasional DPC Depok akan mengajak komunitas wartawan dan LSM untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka berencana mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT.
1. Pasal 28F UUD 1945 – Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyebarluaskannya.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi terkait kebijakan publik, termasuk penggunaan dana desa.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Jika pernyataan Yandri Susanto dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pers dan LSM, maka dapat dikenakan:
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik) dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.
Pernyataan Menteri Desa PDT Yandri Susanto dinilai merugikan wartawan dan LSM yang selama ini berperan dalam pengawasan dana desa. Jika tidak ada klarifikasi, JPKP Nasional DPC Depok siap menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mengganti atau memberhentikan Menteri Desa PDT.( Asep Kencana )