Bogor,DBestNews.
Dalam artikel ini penulis hanya mengajak pembaca untuk menggali dan berpikir agar rakyat Indonesia terlepas dari doktrin pemahaman Pancasila oleh orde baru.
Doktrin orde baru tertuang dalam Eka Prasetia Pancakarsa atau P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang terdiri dari 45 butir.
Sila ke 1′ terdiri dari 7 butir.
Sila ke 2 terdiri dari 10 butir
Sila ke 3 terdiri dari 7 butir
Sila ke 4 terdiri dari 10 butir
Sila ke 5 terdiri dari 11 butir.
Doktrin ini dikeluarkan melalui Tap MPR RI no II/MPR/1978.
Tap MPR ini terdiri dari 6 pasal kemudian yg penulis soroti dari ke 6 pasal ini adalah:
1) Pasal 1 berbunyi:
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksudkan menafsirkan Pancasila dasar negara sebagai tercantum dalam pembukaan UUD 45. Batang tubuh dan penjelasannya.
Dari pasal ini jelas terlihat adanya penyelewengan terhadap fungsi atau tujuan dari rumusan yang dihasilkan dalam sidang BPUPKI. Dalam rumusan asli jelas dan tertuang di pembukaan UUD 45 Aline ke 4 bahwa Pancasila merupakan dasar negara dalam membentuk Undang-undang dasar negara sehingga Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Akan tetapi di dalam Tap MPR itu Pancasila dijadikan landasan moral rakyat.
Pandangan penulis Pancasila dijadikan landasan moral rakyat sangatlah keliru karena moral rakyat sebelum adanya Pancasila sudah mempunyai landasan yaitu ajaran agamanya masing-masing.
Akibat doktrin ini, banyak kalangan cendekiawan atau seseorang yg bergelar profesor masih sering mengatakan bahwa rakyat harus Pancasilais.
Kemudian para cendekiawan atau para profesor menafsirkan sila pertama Pancasila artinya rakyat harus berTuhan.
Jika sila pertama Pancasila ditafsirkan rakyat harus berTuhan, pertanyaannya apakah sebelum ada Pancasila rakyat tidak bertuhan?….
Penulis berasumsi sila pertama Pancasila itu artinya,”Negara menjamin rakyatnya untuk bertuhan sesuai dengan kepercayaannya masing masing.
Akibat doktrin P4 dimana Pancasila dijadikan sebagai landasan moral rakyat ada seorang yg bergelar profesor yaitu Prof Yudian Wahyudi sebagai
Kepala BPIP Sebut “Agama Jadi Musuh Terbesar Pancasila”. Hal ini merupakan efek dari kebuntuan berpikir akibat dari doktrin Eka Prasetia Pancakarsa oleh orde Baru.
2) Dalam pasal 5 berbunyi,
Menugaskan kepada presiden sebagai mandataris atau presiden bersama sama DPR untuk mengusahakan agar P4 dapat dilaksanakan sebaik baiknya dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penulis menilai pasal ini merupakan sumber kekacauan berpikir karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum akan tetapi di pasal ini dalam mengamalkan Pancasila harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Inilah yg menyebabkan multi tafsir Pancasila sebagai sumber perdebatan politik.
Seiring dengan berjalannya waktu Tap MPR tersebut dicabut dengan Tap MPR nomor XVIII/MPR/1998.
Kendati Tap MPR itu sudah dicabut akan tetapi doktrin Eka Prasetia Pancakarsa itu seperti sudah tertanam & mendarah daging pada rakyat Indonesia yaitu Rakyat Indonesia harus Pancasilais.
Kembali penulis tegaskan dalam tulisan ini penulis hanya ingin mengajak berpikir pada pembaca tentang apa itu Pancasila dan untuk siapa Pancasila?.
Masih sering kita dengar Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia. Penulis berpendapat Pancasila bukanlah ideologi bangsa Indonesia akan tetapi ideologi negara Indonesia.
Terkadang para tokoh selalu menyamakan arti antara bangsa Indonesia dgn Negara Indonesia.
Negara Indonesia adalah suatu nama organisasi yg didirikan oleh suatu bangsa.
Bangsa Indonesia adalah suatu kelompok orang yg mendiami suatu wilayah dimana wilayahnya masuk kedalam kekuasaan negara Indonesia.
Jadi jelas Pancasila bukanlah ideologi bangsa Indonesia karena ideologi bangsa Indonesia adalah ajaran kita suci agamanya masing-masing. Dan Pancasila jelas menjadi ideologi negara Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 45.
Kesimpulannya.
Pancasila adalah sebagai kesepakatan berbangsa dan bernegara didalam kebhinekaan sehingga Pancasila menjadi rambu rambu kekuasaan atau menjadi sumber dari segala sumber hukum. Artinya setiap kebijakan peraturan perundang undangan harus berlandaskan Pancasila maka jelaslah yg harus Pancasilais itu adalah para penyelenggara negara yaitu eksekutif yudikatif dan legislatif.
Dan rakyat dalam mengamalkan Pancasila adalah dengan cara taat peraturan perundang-undangan & tentu peraturan perundang-undangan yg berlandaskan Pancasila.
Ciri ciri peraturan perundang-undangan yg berlandaskan Pancasila adalah:
1) Tidak merugikan salah satu agama
2) Tidak merugikan salah satu suku
3) Tidak merugikan salah satu Ras
4) Tidak merugikan atau menguntungkan salah satu status sosial rakyatnya.
Jika suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan poin 1 sampai 4 maka seharusnya rakyat berhak untuk melakukan class action.
Jika Pancasila dimaknai sebagai kesepakatan berbangsa dan bernegara didalam kebhinekaan maka seharusnya rezim penguasa memahami & mematuhi mengingat sebelum adanya NKRI sudah berdiri raja raja, kesultanan kesultanan di Republik ini.
Demikian penulis sampai & jika ada perbedaan pandangan penulis mohon coba digali dengan logika yg rasional.
Bogor, 20 Mei 2024.Oleh Barlian Suar