Jakarta,D’BestNews,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Sutra Kabel Inti Mandiri terhadap PT Acset Indonusa,Tbk pada Kamis 27 Februari 2025.
Gugatan ini terkait masalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang belum dibayarkan oleh PT Acset Indonusa,Tbk kepada PT Sutra Kabel Inti Mandiri atas penjualan barang yang dalam perjanjian antara kedua belah pihak dimana PPN atas barang yang dikirimkan ke wilayah Batam menjadi tanggungan PT Acset Indonusa,Tbk karena perusahaan tersebut akan mengeluarkan PPBJ tidak kena pajak.
Dalam sidang lanjutan Penasehat Hukum dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat (PT Sutra Kabel Inti Madiri) meminta Bapak Fegi memaparkan kronologi yang mengarah pada sengketa ini. Fegi menjelaskan bahwa perjanjian PT Sutra Kabel Inti Mandiri dengan PT Acset Indonusa,Tbk bahwa barang yang diminta oleh PT. Acset Indonusa,Tbk, pengiriman ke Batam dengan menggunakan dokumen PPBJ (Perjanjian Pengikatan Barang Jual) tidak dikenai PPN.
Namun, meskipun barang sudah dikirim, PT Acset Indonusa,Tbk tidak mengeluarkan dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak dikenai PPN. Akibatnya, PT Sutra Kabel Inti Mandiri terpaksa membayar PPN untuk menghindari teguran dan sangsi dari pihak pajak dengan total tagihan mencapai sekitar 857 juta rupiah.
Dalam persidangan Fegi menjelaskan bahwa pihak PT Sutra Kabel Inti Mandiri sudah berulang kali menanyakan mengenai pembayaran PPN barang tersebut kepada PT Acset Indonusa,Tbk namun pertanyaan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh Penasehat Hukum PT Acset Indonusa,Tbk menyatakan keberatan atas kehadiran Fegi sebagai saksi. Mereka menilai bahwa Fegi merupakan karyawan dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri, sehingga tidak seharusnya menjadi saksi dalam persidangan ini. Namun, Hakim Ketua persidangan menjelaskan bahwa seorang saksi bisa berasal dari karyawan perusahaan, asalkan bukan pemilik perusahaan itu sendiri.
Sidang ditutup dan dilanjutkan kemudian dengan menghadirkan saksi tambahan dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri dan berharap kewajiban PT Acset Indonusa,Tbk dalam membayar PPN yang sudah disepakati bisa terwujud. PT Sutra Kabel Inti Mandiri berharap agar gugatan ini dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait masalah pajak yang melibatkan kedua belah pihak. (*)