Warga Baros Cipelang Keluhkan Penambangan Batu dari Kali untuk Pembangunan Pribadi Tanpa Izin

Spread the love

Bogor, DBestnews.

Warga Kampung Baros RT/RW 01/05 Desa Cipelang kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor mengeluhkan aktivitas penambangan batu dari kali Nagrak kampung baros, yang digunakan untuk pembangunan peripadi, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Warga khawatir tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku terkait penambangan.

Menurut warga, pengambilan batu dari kali dilakukan secara terus-menerus tanpa adanya sosialisasi atau izin dari pihak berwenang. Mereka menilai aktivitas tersebut sebagai penambangan liar, yang sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sesuai undang-undang, kegiatan penambangan, apalagi di area sungai, harus memiliki izin dari pemerintah. Jika tidak, itu sudah termasuk penambangan liar dan ada sanksi pidananya,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan ini. Penurunan kualitas aliran sungai dan risiko erosi menjadi kekhawatiran utama mereka, terutama karena kali tersebut menjadi sumber air penting bagi komunitas lokal.

“Kami menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan dan menghentikan aktivitas ini. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa sangat merusak lingkungan di sekitar sini,” tegas seorang warga lainnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang terlibat dalam pembangunan peripadi. Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut dan memastikan aktivitas pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penambangan tanpa izin, seperti yang tercantum dalam undang-undang, dapat dikenai sanksi berat, baik berupa denda maupun hukuman penjara. Warga mendesak pihak berwenang agar menegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Rus)

Tinggalkan Balasan